Pengamat Sebut Putusan MK Ubah Ambang Batas 4 persen Untungkan Partai Baru dan Non-Parlemen

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:33 WIB
Ujang Komaruddin (SinPo.id/dok.IPR)
Ujang Komaruddin (SinPo.id/dok.IPR)

SinPo.id - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029, akan menguntungkan partai-partai baru dan partai non-parlemen.

Sebab, menurutnya bisa saja ketika di revisi Undang-Undang Pemilu, angka threshold-nya menjadi nol persen.

"Nanti di (Pemilu) 2029, (bisa saja) mereka tidak kena ambang batas. Artinya, konfigurasi politik kedepan ya berubah, parlemen nanti juga akan diisi oleh partai-partai baru dan partai-partai kecil," kata Ujang saat dikonfirmasi SinPo.id, pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengatakan, kemungkinan Parlemen 2029 mendatang, akan semakin seru. Hanya saja, semua itu tergantung pada revisi UU Pemilu mengenai threshold, sesuai putusan MK tersebut.

"(Putusan MK) Itu akan berdampak besar pada konfigurasi kekuatan partai politik di parlemen nanti. Undang-undang pemilu nya harus direvisi, nanti format parlemennya seperti apa juga tergantung dari hasil revisi undang-undang (Pemilu) nanti," ujarnya.

Menurut Ujang, yang perlu disambut dari putusan MK tersebut, adalah kemungkinan semua partai dapat lolos ke Senayan, dan tentu partai yang hadir disana akan berwarna-warni. Dan, itu dapat merubah peta politik yang sudah ada.

"Jadi ya, senang tidak senang, suka tidak suka konfigurasi politik di parlemen nanti (2029) akan berubah," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

MK memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

MK juga menekankan ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI menjadi sorotan MK.

Selanjutnya, perubahan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perumusan ulang ambang batas parlemen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

Poin kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. MK berkata partai-partai non-parlemen juga harus diajak merumuskan ambang batas parlemen baru.

"Ini putusan yang sangat baik sebetulnya untuk penataan sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu," ucap Fadli di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.sinpo

Komentar: