Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG

Laporan: david
Senin, 04 Maret 2024 | 12:39 WIB
Karen Agustiawan (SinPo.id/MPI)
Karen Agustiawan (SinPo.id/MPI)

SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Majelis Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2024.

Hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk tetap melanjutkan pembuktian terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 yang menjerat Karen. 

Menurut hakim, surat dakwaan jaksa KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap. Karen didakwa telah merugikan negara US$113 juta dalam perkara ini.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," kata hakim. 

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. 

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. 

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: