Pengamat: Pansus Pemilu Cuma Mainan Politik

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 06 Maret 2024 | 19:43 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2024 yang dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tak memiliki kekuatan yang besar jika dibandingkan dengan DPR RI.

Alasannya, berdasarkan undang-undang, DPD RI memiliki kewenangan yang minim, karenanya Pansus itu tidak akan berdampak dalam konstelasi politik.

"Mungkin ingin meramaikan narasi politik Indonesia, juga tidak ingin ketinggalan oleh DPR begitu," kata Ujang saat dikonfirmasi, pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini juga menduga, pembentukan Pansus Pemilu tersebut, sebatas untuk menyelidiki dugaan kecurangan-kecurangan lantaran ada anggota DPD RI petahana yang diprediksi kalah pada Pemilu 2024.

"Ya mestinya jangan begitu, kalau mau buat pansus, ya, untuk kepentingan yang lebih besar. Jadi saya melihat, ya, itu terserah DPD," katanya.

Lebih lanjut, Ujang menerangkan,  kewenangan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 ada pada DPR yang bisa menggulirkan hak angket. Melalui hak angket tersebut, Presiden sekalipun bisa dipanggil oleh DPR ke Senayan. 

"Mekanismenya, ya, lihat saja nanti, DPD kerjanya seperti apa, kerjanya saya tidak tahu. Saya melihatnya, ya, itu mungkin mainan politiknya DPD," ujar Ujang. 

Diketahui, dalam Rapat Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang ke- IV, Selasa kemarin, yang menyepakati membentuk Panitia khusus (Pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pembentukan Pansus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang dibentuk DPD RI di setiap provinsi yang menemukan sejumlah indikasi kecurangan pemilu.

DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri, dan pihak terkait melalui Komite I. sinpo

Komentar: