Daftar Poin Krusial RUU DKJ, Salah Satunya soal Status Jakarta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:12 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)

SinPo.id - Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal ini berdasarkan implikasi UU Ibu Kota Negara.

Jakarta sedianya tidak lagi menjadi ibu kota negara per 15 Februari 2024. Namun, secara hukum sampai hari ini masih berlaku sebagai ibu kota karena presiden belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).

Status Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara akan dibahas aturan hukumnya. Yaitu melalui UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). RUU DKJ segera dibahas DPR dan pemerintah. Rencananya, rapat kerja perdana membahas RUU DKJ bakal digelar pada Rabu, 13 Maret 2024.

Berikut pasal-pasal krusial RUU DKJ yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

1. Status Jakarta

Tidak lagi menyandang status ibu kota, Jakarta bakal ditempatkan sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Pasal 3 RUU DKJ mengatur Jakarta sebagai daerah khusus berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi.

Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 4 bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi berfungsi sebagai pusat perdangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

2. Batas Wilayah

Wacana Depok dan Bekasi masuk wilayah Jakarta batal dilakukan. Pasal 5 mengatur batas wilayah Daerah Khusus Jakarta. Kota Depok dan Kota Bekasi tetap masuk wilayah Jawa Barat dan berbatasan langsung dengan Jakarta.

3. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pada RUU DKJ Pasal 10 diatur gubernur dan wakil gubernur yang memimpin Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatian usul dan pendapat DPRD. 

Pasal ini sebelumnya menuai kontroversi karena tidak ada pemilihan langsung oleh rakyat melalui mekanisme pilkada.

Namun, karena dinamika yang ada, dipastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan tetap melalui pilkada. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan seluruh fraksi di DPR sepakat agar pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipertahankan.

4. Tidak Ada Pemilihan Bupati dan Walikota

RUU DKJ tetap mempertahankan aturan pengangkatan walikota dan bupati di wilayah Jakarta. 

Gubernur yang memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan walikota atau bupati di wilayah Jakarta.

5. Dewan Kawasan Aglomerasi

RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi. Pasal 55 menjelaskan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan.

Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan langsung dipimpin oleh wakil presiden.

Tugasnya adalah untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. sinpo

Komentar: