Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif Sempat Diintimidasi untuk Cabut Laporan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 12 Maret 2024 | 14:02 WIB
Rektor Univesitas Pancasila Jakarta, Edie Toet Hendratno alias ETH, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual dua pegawai wanita. (SinPo.id/Istimewa)
Rektor Univesitas Pancasila Jakarta, Edie Toet Hendratno alias ETH, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual dua pegawai wanita. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH) masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum koban RZ, Amanda Manthovani menyebut, kliennya sempat diminta untuk mencabut laporan terhadap ETH terkait kasus dugaan pelescehan ini. 

Menurut Amanda, kliennya dipanggil oleh salah satu orang suruhan dari rektor ETH  yang juga petinggi kampus UP pada 12 Februari 2024, lalu. 

"Tanggal 12 Februari sebenarnya intimidasi itu. Memang dari salah satu petinggi (UP) panggil korban dan korban infokan ke saya," kata Amanda saat dikonfirmasi SinPo.id, Selasa, 12 Maret 2024.

Dia mengatakan, kliennya atau korban RZ datang ke kampus untuk memenuhi undangan tersebut. Dalam pertemuan itu, kata Amanda, RZ diminta untuk mencabut laporannya dengan alasan menjaga nama baik kampus.

"Dia temui (pihak kampus), artinya diminta ya, udah istilahnya untuk jaga nama baik kampus, katanya. Dicabut saja, kenapa enggak dicabut aja laporannya, gitu," ungkap dia. 

Kendati demikian, Amanda mengungkapkan, kliennya menolak permintaan petinggi kampus tersebut. Korban, kata dia bersikukuh akan melanjutkan proses hukum hingga mendapat kepastian hukum.

"Ya itu kan juga satu semacam intimidasi secara psiksis ya. Kalo katanya kan ini ngerusak nama baik. Ya untuk jaga nama baik, ya dicabut aja laporannya. Ya itukan semacam gimana ya. Itu menurut saya udah intimidasi karena dianggap merusak nama baik kampus," ujar Amanda. 

Diketahui, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial R yang merupakan bawahannya di perguruan tinggi tersebut. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan Edie terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).sinpo

Komentar: