Tak Sesuai Kriteria, 624 Penerima KJMU Kembali Diverifikasi Ulang

Oleh: Lydia
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:32 WIB
Ilustrasi kartu KJMU. (foto/jakarta.go.id
Ilustrasi kartu KJMU. (foto/jakarta.go.id

SinPo.id - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan program bantuan sosial di bidang pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

Sebagai bagian dari langkah selektif, Pemprov DKI menentukan sejumlah kriteria ditetapkan dan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar membutuhkan. 

Dinas Pendidikan (Disdik) akan memverifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya dengan mengecek langsung ke lapangan. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU. 

“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” jelas Kepala Disdukcapil Budi Awaluddin, Selasa 12 Maret 2024.

Dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai kriteria.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” ujar Budi.

Adapun rinciannya adalah 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal tetapi tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (empat orang). Sementara berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya. 

Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. 

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Budi.sinpo

Komentar: