Aturan Baru ASN: Rekrutmen Dibuka Tiga Kali Setahun

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 13 Maret 2024 | 08:39 WIB
Menpan RB Azwar Anas (SinPo.id/Menpan RB)
Menpan RB Azwar Anas (SinPo.id/Menpan RB)

SinPo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS), berisi 22 bab terdiri dari 305 pasal, akan terbit akhir April 2024.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas berharap, aturan ini bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas di Jakarta pada Selasa, 12 Maret 2024.

Anas menjelaskan, substansi yang dibahas dalam RPP diantaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. 

Anas menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. 

Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN lebih fleksibel untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Karena, selama ini jika ada ASN pensiun, untuk merekrut pegawai baru, harus menunggu siklus penerimaan ASN. 

Sementara, ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi tenaga non-ASN/honorer yang menjadi masalah di kemudian hari. 

"Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

Kedua, melalui RPP ini akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelas Anas.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. 

Ke depan, pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. "Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," tuturnya.

Di RPP ini juga membahas terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah.

Apalagi, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," tutur Anas.

Berikutnya, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Namun proses seleksi akan dilakukan secara ketat.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Anas.sinpo

Komentar: