WFH ASN JAKARTA

Beda dengan Heru, BKD DKI Sebut WFH untuk Pegawai Kondisi Tertentu

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 16 April 2024 | 17:57 WIB
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang berlaku sejak 16-17 April 2024. hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kondisi tertentu. Pernyataan BKD ini berbeda dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono yang mengatakan tidak ada WFH bagi ASN DKI.

"Gini, kita kan tak bisa hindari jika ada 'case', kemarin koordinasi ke kami, anaknya masuk rumah sakit. Sehingga yang bersangkutan harus nemenin anaknya. Dia boleh WFH," kata Maria Qibtya di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Maria melanjutkan, ada juga ASN yang sakit, sehingga harus berobat di tempat tertentu. "Yang seperti itu kita beri WFH," ujarnya.
 
Adapun selektif yang dimaksud dalam penerapan WFH bagi ASN DKI, menurut Maria, past diketahui oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan memenuhi persyaratan memang dalam kondisi mendesak.
 
Untuk SKPD yang bertugas melayani masyarakat seperti bidang kesehatan dan gawat darurat di rumah sakit ataupun unit pelayanan sejenisnya, tetap masuk.

"Yang pasti SKPD yang laksanakan layanan kemasyarakatan itu tidak ada WFH. Ada juga unit layanan yang tidak ada cuti besar," ucapnya.

"Seperti RS (rumah sakit), harus berikan layanan. Itu diatur oleh internal RS. Jadi yang waktu itu bertugas diberikan cutinya setelah (Lebaran)," sambungnya.
 
Unit pelayanan lainnya, kata Maria, juga memiliki jam kerja khusus agar tidak melakukan cuti bersama secara serentak.
 
Hingga saat ini, pihaknya masih merekap data kehadiran pegawai di lingkungan Pemprov DKI. Para pegawai diminta mengisi presensi sebanyak dua kali, saat jam kedatangan (pagi) dan jam kepulangan (sore).
 
"Kami tarik data dulu ya untuk memastikan SKPD mana saja yang pegawainya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja," kata Maria.
 
Maria memastikan ASN DKI Jakarta yang melanggar aturan jam masuk kerja atau WFH tanpa alasan yang jelas harus dapat menerima dan bertanggung jawab saat dikenakan sanksi.
Sanksi teringan, yitu teguran tertulis, sedangkan terberat, masih perlu didiskusikan terlebih dahulu.
 
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pihaknya tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur Lebaran 1445 H. Pasalnya, para aparatur sipil negara (ASN) telah libur selama 10 hari.

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini libur," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.sinpo

Komentar: