PPLN KUALA LUMPUR

Serahkan Diri, Eks PPLN Kuala Lumpur Ngaku Tak Tahu Jadi Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 13 Maret 2024 | 20:57 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satu mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur bernama Masduki Khamdan Muchamad (MKM) yang merupakan tersangka perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, tersangka MKM dalam keterangannya kepada penyidik mengaku tak mengetahui dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. 

"Yang bersangkutan (Masduki mengaku) mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, MKM menyatakan telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak 2023 silam. MKM pun mengklaim tak mengetahui lagi soal pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Yang bersangkutan semenjak permasalahan pantarlih telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak bulan Mei 2023 dan telah diganti oleh saudara Kholis posisinya di PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024," tutur Djuhandhani. 

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Djuhandhani menyebut, penetapan tujuh tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.sinpo

Komentar: