Kemenaker Tegaskan Driver Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 02:18 WIB
Driver online (SinPo.id/UMM)
Driver online (SinPo.id/UMM)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol) tahun ini.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.

"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah dalam keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.

Indah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada pekerjanya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," ucapnya

Surat edaran yang baru keluar hari ini akan disebarluaskan informasinya, terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu tujuh hari sebelum hari H.

"Memang ada yang lapor bayar sebelum hari H tapi kami dampingi agar bisa. Apapun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang nggak bisa diantisipasi tapi kami optimis bisa berjalan baik," tandasnya.sinpo

Komentar: