KURIR NGAKU DIBEGAL

Ngaku Dibegal, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 16 April 2024 | 22:14 WIB
Kurir yang ditangkap Polresta Sukabumi karena membuat laporan palsu (SinPo.id/ Humas Polri)
Kurir yang ditangkap Polresta Sukabumi karena membuat laporan palsu (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan LDS (26). Kurir di salah satu jasa kurir ekspedisi atau pengiriman barang yang diduga telah membuat laporan palsu terkait aksi begal yang menimpa dirinya.

LDS mengaku menjadi korban begal hingga menimbulkan kerugian materi sebesar Rp3,2 juta pada awal Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, LDS diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Senin, 15 April 2023 dini hari.

Mulanya, LDS datang ke Polsek Lembursitu pada 4 Maret 2024 dengan mengaku sebagai korban pembegalan.  Dia mengaku dipepet dua begal menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku.

"Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar Rp3,2 juta hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja,” ujar Bagus dikutip dari laman resmi Polri, Selasa 16 April 2024.

Namun, kata Bagus, setelah dilakukan penyelidikan, polisi tak menemukan indikasi tindak pembegalan. Penyidik justru menaruh curiga ke LDS yang diduga berbohong dan membuat laporan palsu.

“Ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
 sinpo

Komentar: