Diduga Lecehkan Siswi SMP,  Driver Ojol di Jaktim Ditangkap Polisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 16 Februari 2024 | 18:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polisi meringkus pria berinisial MR (22) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SMP di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur (Jaktim). 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," ujar Sri saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Februari 2024.

Menurut Sri, pelaku diamankan oleh warga sekitar di lokasi kejadian karena tertangkap basah sedang melakukan aksi bejatnya.

"Warga yang melihat adanya kejadian pelecehan, langsung menarik jaket yang dikenakan pelaku hingga pelaku terjatuh dari motor yang dikendarai," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan, pihaknya masih melengkapi alat bukti dari kejadian pelecehan itu. Polisi juga masih mendalami motif dari aksi pelecehan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka MR terancam dijerat pasal 76E Jo psl 82 UU RI no 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Sri. sinpo

Komentar: