Mendagri Sarankan Pihak Tak Puas Hasil Pemilu 2024 Gugat ke MK

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 21 Maret 2024 | 10:17 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (SinPo.id/Antara)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyarankan pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau nanti ada yang merasa nggak puas, atau merasa keberatan nanti, ada mekanisme lain, yakni MK," kata Tito di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.

Tito bilang, pengajuan gugatan ke MK terhadap hasil yang ditetapkan KPU, merupakan jalur yang legal. Namunm, gugatan-gugatan tersebut perlu disertakan dengan bukti-bukti yang kuat.

"Bisa disampaikan ke MK, ada mekanismenya. Harus ada buktinya, ada ruang untuk itu dan itu akan disampaikan diliput secara terbuka," ujarnya.

Lebih jauh, Tito mengapresiasi KPU yang telah menuntaskan tugasnya sesuai jadwal, yakni 35 hari setelah masa pencoblosan menurut UU Pemilu.

Bagi Tito, hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan dan ditetapkan KPU merupakan pilihan rakyat

"Jadi biasa ada yang kalah, ada yg menang. Ini sesuatu yang wajar, situasi yang relatif aman terkendali secara nasional kita pertahankan bersama, dan kita move on," tukasnya.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk Pilpres, Pileg, DPD RI.

Dalam ketetapan KPU, pasangan Prabowo- Gibran dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878.

Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu provinsi pun.sinpo

Komentar: