Kemenag Imbau Masyarakat Tak Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:17 WIB
Ilustrasi haji (SinPo.id/Kemenag)
Ilustrasi haji (SinPo.id/Kemenag)

SinPo.id - Kementetian Agama (Kemenag) RI menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Sebab, penggunaan visa tidak sesuai peruntukannya akan beresiko bagi jemaah. 

“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visa-nya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” kata Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 23 Maret 2024.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” tegasnya.

Ishfah mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” Tuturnya.

Namun demikian, apabila calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, mereka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Resiko terbesar dideportasi,” paparnya.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," ungkapnya.

“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” tandasnya.sinpo

Komentar: