Terlibat Kasus Curas, Seorang Residivis di Tambora Ditangkap Polisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:51 WIB
Ilustrasi penangkapan. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi penangkapan. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Polisi meringkus seorang residivis berinisial AE (33) lantaran diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). 

"AE ditangkap kembali karena korban bernama AS melaporkan ke Polsek Tambora perihal ponselnya yang dibegal dia," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya dikutip Minggu, 24 Maret 2024.

Donny mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang minum kopi di sebuah warung di wilayah Tamansari, Jakbar, pada Kamis, 21 Maret 2024. Saat penangkapan, kata dia, pelaku sempat mengelak dan melakukan perlawanan. 

Menurut dia, modus pencurian pelaku AE yakni mengunggah barang yang mau dijual melalui media sosial Facebook. Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD). 

"Setelah tempat telah disepakati antara korban dan pelaku, di situlah AE dan dua rekannya datang langsung membegal ponsel dengan membawa senjata tajam pada Senin, 4 Maret 2024," tuturnya. 

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan, pelaku sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus. Pelaku pun mengaku hasil dari kejahatannya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.sinpo

Komentar: