TKN Apresiasi Langkah Anies dan Ganjar Gugat Pilpres ke MK

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 24 Maret 2024 | 13:38 WIB
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Saleh Partaonan Daulay. (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Saleh Partaonan Daulay. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi, gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum baik Anies dan Ganjar ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena sudah sesuai konstitusi. Hanya saja, kedua tim harus mampu menunjukkan bukti dan fakta di persidangan nanti. 

"Itu adalah jalur konstitusional yang sudah semestinya diambil. Karena itu, kami mengharap paslon 01 dan 03 menyiapkan segala bukti dan fakta terkait gugatan yang dilakukan," kata Saleh kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024. 

Ketua DPP PAN itu menyampaikan, gugatan hasil Pilpres ke MK, sudah dilakukan sejak lama. Dan, MK selama ini selalu memberikan putusan sesuai tugas pokok, dan fungsinya.

Karena, menurut Saleh, dalam sengketa di MK, semua pihak pasti merasa benar. Bahkan pada titik tertentu, semua merasa dicurangi. Oleh sebab itu, semua pihak perlu menyiapkan argumen dan data pendukung yang kuat di persidangan MK.

"Dan, sampai sejauh ini, MK selalu memberikan putusan sesuai dengan tupoksinya," kata Saleh.

Lebih lanjut, Saleh juga berharap, dalam proses sidang nanti, MK akan membuka secara luas kepada publik. Sehingga, semua pihak bisa mengawasi.

"Dalam sidang gugatan nanti, MK diharapkan membuka proses tersebut seluas-luasnya. Dengan begitu, pihak 01 dan 03 bersama seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi dan dapat pula berpartisipasi. Prinsip keterbukaan dalam peradilan di MK menjadi salah satu hal penting yang perlu dipedomani," katanya.

Saleh menilai, jika prosesnya terbuka, semua boleh mengevaluasi, dan terlibat. Hasilnya pun diharapkan dapat memuaskan semua pihak. 

"Apa pun keputusan MK nanti, harus dihormati. Sebagai negara hukum, kita semua harus menjunjung tinggi kekuasaan yudikatif. Karenanya, tidak perlu lagi ada perdebatan dan persengketaan," pungkasnya.sinpo

Komentar: