PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Polsek Tambora Tangkap Seorang Residivis Terkait Kasus Curas

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:58 WIB
Pelaku kasus Curas yang ditangkap Polsek Tambora (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Pelaku kasus Curas yang ditangkap Polsek Tambora (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polsek Tambora menangkap pemuda berinisial ATJ (33) terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Residivis itu ditangkap usai merampas ponsel HS di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui Facebook. Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).

"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Donny dalam keterangannya, Minggu, 24 Maret 2024.

Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO). 

"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini," jelasnya.

Mulanya, kata Donny, pelaku berpura-pura mengajak korban bertemu untuk COD jual beli ponsel. Sesampainya di lokasi, pelaku bersama dua rekannya langsung mengancam korban dengan senjata tajam.

"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," katanya. 

Donny menyebut, pelaku merupakan residivis dengan berbagai kasus, di wilayah Jakarta Barat terdapat lima kasus. Di Polsek Tambora pelaku dijerat Pasal 351 pada tahun 2012 divonis lima bulan, kedua Polsek Tambora Pasal 365 pada tahun 2016 divonis delapan bulan.

Ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis empat tahun. Kemudian di Polsek Metro Taman Sari dengan Pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis delapan bulan, dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus Pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis tiga tahun penjara.

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," kata dia. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.sinpo

Komentar: