Pemilu 2024

Bawaslu Persiapkan Dalil Gugatan Pemilu 2024 di MK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 25 Maret 2024 | 03:15 WIB
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/bawaslu)
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sejumlah persiapan jelang menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satunya meminta Bawaslu daerah agar mempersiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan permohonan kuantitatif yang dimaksud dalam pilpres terdiri dari beberapa jenis permohonan, yakni perselisihan hasil; politik uang; serta terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok, dikutip Minggu, 24 Maret 2024.

Totok menambahkan, yang dimaksud permohonan kualitatif dalam pileg berkaitan dengan permohonan spesifik dalil yang bisa saling terkait atau berkenaan.

Dia mencontohkan, di suatu kota terdapat penambahan suara pada partai tertentu. Jika hal tersebut terbukti, maka itu masuk dalil pemohon.

Jika tidak, kata dia, masuk kategori berkenaan yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan dengan dalil yang sama.

"Nah terkait ini, cara menjawabnya harus sesuai juknis yang ada," tandasnya.sinpo

Komentar: