Polisi Bongkar Kasus Peredaran Kokain Cair Pakai Botol Sampo

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 26 Maret 2024 | 11:17 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (ketiga kanan). (SinPo.id/Antara)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (ketiga kanan). (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis kokain cair yang menggunakan botol sampo dengan berat total 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut, pihaknya juga menangkap dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dalam kasus ini. 

"Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima," ujar Hengki dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut Hengki, modus operandi para pelaku ini dengan memasukan kokain cair ke dalam tiga botol sampo yang berbeda. 

"Masing-masing satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4, kemudian satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram," ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Kurir RPAP ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sementara FMGS diamankan di Bali. Dia juga menyebut RPAP sebagai kurir menerima upah sebesar 6 ribu euro.

"Penerima berinisial FMGS mendapatkan upah sebagai kurir barang tersebut sebesar 6 ribu Euro," tutur Hengki. 

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. sinpo

Komentar: