PENIPUAN IBADAH HAJI

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Paket Ibadah Haji Furoda

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 26 Maret 2024 | 19:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan paket ibadah haji Furoda dengan tersangka berinisial SJA. Modus tersangka ialah dengan menjanjikan paket haji Furoda VIP kepada korban. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, tersangka ternyata tidak menepati janjinya lantaran korban menjadi 'backpacker' ketika melakukan ibadah haji di Arab Saudi. 

"Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji Furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut Ade Ary, korban pasutri berinisial TBS dan GS tertarik paket ibadah haji Furoda dengan biaya Rp125 juta perorang dari perusahaan milik tersangka PT MII.

"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta," ungkap dia. 

Dia mengatakan, tersangka  menjanjikan 15 fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah.

Tak hanya itu, kata dia, tersangka menjanjikan juga ada fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Makkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain ihram, dan yang lainnya.

"Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia, melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," kata Ade Ary. 

Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan SJA di wilayah Mataram. SJA merupakan Direktur PT MII yang diketahui juga dilaporkan di beberapa polres hingga polda atas kasus serupa.

"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap dia. 

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian juga Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.sinpo

Komentar: