EVALUASI PEMILU

Evaluasi Pemilu 2024 Penting untuk Persiapan Pilkada Serentak

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 30 Maret 2024 | 20:37 WIB
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Bnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menilai, diperlukan sebuah evaluasi terhadap penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, guna mencari solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada. Hal ini penting dalam rangka mempersiapkan kinerja pengawasan  Pilkada Serentak 2024 mendatang. 

"Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," ujar Puadi dalam keterangannya, Sabtu, 30 Maret 2024. 

Selain itu, Puadi mengatakan, evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga mesti dilakukan, mengingat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu bersifat "lex specialis".

Dimana, salah satu yang diatur dalam UU Pemilu adalah soal ketentuan waktu penanganan tindak pidana yang terbilang cepat.

Dalam Pasal 486 UU 7/2017, yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun, karena Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga institusi yaitu Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), maka berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, ditemukan permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.

"Penerapan norma hukum yang multitafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang, menjadi catatan satu aspek perundang-undangan," tuturnya.

Karena itu, Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu memastikan, pengalaman pada pengawasan Pemilu Serentak 2024 akan diperbaiki di Pilkada Serentak 2024, termasuk mengenai kerja Sentra Gakkumdu.

"Kemudian dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah proses penanganannya mengalami kendala? Hal-hal inilah yang menjadi catatan untuk kita evaluasi," tukasnya.sinpo

Komentar: