Eks Penyidik Minta KPK Transparan Usut Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar

Laporan: david
Senin, 01 April 2024 | 11:51 WIB
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. (SinPo.id)
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. (SinPo.id)

SinPo.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta pihak komisi antirasuah untuk transparan dalam mengusut dugaan jaksa memeras saksi hingga Rp3 miliar.

"Transparansi dalam penanganan kasus ini harus disampaikan ke masyarakat bagaimana progressnya sekaligus asas kepastian hukum termasuk juga asas praduga tidak bersalah," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin 1 April 2024.

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan pemerasan ini harus diusut tuntas kebenarannya. Sebab, kasus pemerasan ini mempertaruhkan integritas kepercayaan publik kepada KPK.

"Apalagi ada nota dinas Dewas kepada KPK untuk melakukan penyelidikan perkara itu," kata Yudi.

Sebelumnya, Seorang jaksa berinisial TI yang bertugas di KPK disebut melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dengan nilai mencapai Rp3 miliar

Dugaan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun telah meneruskannya kepada KPK lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Kendati begitu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan dari Dewas KPK mengenai dugaan pemerasan jaksa tersebut.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.

Beredar kabar jaksa TI sudah kembali ke kejaksaan atau institusi awalnya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ghufron mengaku akan memeriksanya ke bagian SDM.

"Kabar katanya sudah kembali (ke kejaksaan), kami akan cek ke SDM," kata Ghufron.sinpo

Komentar: