PHPU PILPRES

KPU Beri Alat Bukti Tambahan Sidang PHPU Pilpres 2024

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 April 2024 | 06:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (Instagram)
Mahkamah Konstitusi (Instagram)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Rencananya, pada Selasa 16 April 2024 ini, KPU RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Komisioner KPU RI Idham Holik pada Senin 15 April 2024. 

Menurut dia, kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres. Selain itu, kata dia, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon. Dia meyakini MK akan memutuskan permohonan PHPU pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.sinpo

Komentar: