PHPU PILPRES 2024

MK Tetapkan Batas Waktu Penerimaan Kesimpulan dan Bukti Tambahan PHPU Pilpres 2024 pada Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 April 2024 | 07:25 WIB
Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/MKRI)
Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/MKRI)

SinPo.id -  Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas waktu terakhir para pihak menyerahkan kesimpulan  dan bukti tambahan mengenai perkara perselisihan hasil pemilu pada Selasa 16 April 2024. Saat menerima kesimpulan dari para pihak, MK tidak menggelar sidang. 

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ujar 
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono pada Senin 15 April 2024. 

Upaya penyerahan kesimpulan maupun bukti tambahan diajukan ke panitera MK ini sesuai dengan keputusan majelis hakim MK pada sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.  

Dia menjelaskan masing-masing pihak mulai dari pemohon I, pasangan Anies-Muhaimin, pemohon II pasangan Ganjar-Mahfud, pihak termohon KPU dan pihak terkait pasangan Prabowo-Gibran serta Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang. 

Dia menambahkan kesimpulan sidang tersebut merupakan peluru terakhir para pihak untuk diajukan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.  Adapun sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu diagendakan pada Senin 22 April 2024

"Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," tambahnyasinpo

Komentar: