Pengamat Hukum Sebut Amicus Curiae Megawati Kurang Tepat

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 17 April 2024 | 11:58 WIB
Hasto mewakili Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae ke MK. (SinPo.id/Istimewa)
Hasto mewakili Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae ke MK. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Pengamat hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Agus Prihartono Permana Sidiq menilai, langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil Pilpres 2024, kurang tepat. Alasannya, Megawati termasuk pihak yang berperkara pada sengketa Pilpres tersebut.

"Menurut saya kurang tepat, karena sahabat pengadilan boleh saja diajukan, tetapi oleh pihak yang mana dulu," kata Agus kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Agus menjelaskan, Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, merupakan teori zaman Romawi. Dalam konsepnya, Amicus Curiae haruslah orang yang independen bukan bersengketa.

Dalam hal ini, Megawati merupakan ketum parpol pihak bersengketa di MK. Pihak bersengketa di MK tersebut Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kalau kita melihat konsep Amicus Curiae harus orang yang independen bukan orang bersengketa,” tegasnya.

Agus menyampaikan, konsep Amicus Curiae itu bertujuan mengklarifikasi isu aktual dan faktual. Karenanya, Amicus Curiae harus pihak-pihak netral.

"Mewakili kelompok tertentu yang bukan sedang bersengketa dan jadi yang harus netral serta independen, tanpa berpihak ke salah satu pihak," tukasnya.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri, melalui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyerahkan surat Amicus Curiae ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa kemarin.

Hasto mengatakan, Amicus Curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," kata Hasto.sinpo

Komentar: