ANAK BACOK IBU KANDUNG

Anak yang Bacok Ibu Kandung di Jakbar Terancam Lima Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 April 2024 | 17:11 WIB
Ilustrasi penahanan (SinPo.id/ Gettyimages)
Ilustrasi penahanan (SinPo.id/ Gettyimages)

SinPo.id - Polisi menyebut pria berinisial A (42) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap ibu kandungnya sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), terancam hukuman lima tahun penjara. 

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata dia, pelaku juga bakal dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (pelaku). Dia terancam hukuman lima tahun penjara," ujar Hasoloan kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Menurut Hasoloan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Metro Cengkareng. Dia mengatakan, pelaku melukai ibunya menggunakan senjata tajam. 

"Korban berinisial L (61), ibu dari pelaku masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat akibat penganiayaan tersebut," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, polisi telah memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus pembacokan tersebut.

"Kelima saksi tersebut adalah orang yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ketika pembacokan terjadi," kata Hasoloan. sinpo

Komentar: