Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Banjir Amicus Curiae Bentuk Intervensi Peradilan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 18 April 2024 | 10:17 WIB
Ilustrasi peradilan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi peradilan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Fahri Bachmid menganggap, banyaknya sejumlah pihak, termasuk Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, sebenarnya bagian dari bentuk intervensi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, MK diharapkan menghindari fenomena Amicus Curiae tersebut.

"Menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata Amicus Curiae," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini menjelaskan, secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, sesungguhnya ini adalah "Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”, dari aspek fungsi sejatinya "amicus curiae" sebagai pihak atau elemen yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Sedangkan keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini, dan praktik penggunaan pranata Amicus Curiae secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum "common law".

"Tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum "civil law system" termasuk Indonesia," ujarnya.

Namun, lanjut Fahri, praktik seperti ini tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional di Indonesia.

Fahmi menguraikan, secara yuridis, konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Sedangkan secara praksis hukum, sesungguhnya praktik Amicus Curiae lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, pelembagaan Amicus Curiae secara samar-samar, sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikan dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan ketentuan hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam proses pengujian undang-undang atau judicial review.

Dia menilai, konsep ini sebenarnya sedikit identik dengan praktik Amicus Curiae yang dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum "Common Law System" dan secara hukum berdasarkan UU No. 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 7/2020 tentang MK, serta Peraturan MK nomor 4/2023 tentang tata beracara dalam penyelesaian sengketa Pilpres, sama sekali tidak dikenal adanya pranata hukum Amicus Curiae.

Sebab, pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandaranya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap di dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum.

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai Amicus Curiae yang tentunya pihak-pihak yang mengajukan dirinya sebagai 'Friends of The Court' itu mempunyai 'Conflict of Interest' secara subjektif terhadap perkara itu sendiri. Pihak-pihak ini tentunya mempunyai 'intention' agar memenangkan perkara 'in case

yang sifatnya konkret' dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar Amicus Curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK," tegasnya.

Oleh karena itu, tim hukum Prabowo-Gibran berpendapat bahwa saat ini adalah fase yang sangat krusial. Dimana, para hakim MK sedang melaksanakan RPH (rapat permusyawaratan hakim).

"Biarlah para hakim memutus perkara "a quo" secara objektif, dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas "not supporting any of the sides involved in an argument". Sebab pada prinsipnya hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan. Kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer Amicus Curiae ini," tutup Fahri Bachmid.sinpo

Komentar: