MK Nilai Dugaan Pelanggaran Mendag Zulhas Tak Beralasan Hukum

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 22 April 2024 | 13:22 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ihwal dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang didalilkan pemohon pihak 01 tak beralasan hukum. 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Mendag tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tugas, kewenangan, dan kewajibannya. 

Menurut dia, Bawaslu dalam kesimpulannya belum menemukan soal penggunaan fasilitas negara dan citra diri yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye Pemilu. 

"Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif," ujar Guntur dalam persidangan. 

Selain itu, Guntur juga mengatakan, MK tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut dugaan pelanggaran oleh Zulhas. 

Hal itu lantaran sudah dilakukan tindakan oleh Bawaslu. Apalagi, bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap Zulhas tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. 

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Guntur. 

Diketahui, MK akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 hari ini. Sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu, 21 April 2024, mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. sinpo

Komentar: