MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar, Kuasa Hukum: Prabowo Sah Jadi Presiden

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 22 April 2024 | 16:19 WIB
Tim Kuasa hukum Prabowo-Gibran (SinPo.id/tio)
Tim Kuasa hukum Prabowo-Gibran (SinPo.id/tio)

SinPo.id - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengatakan, putusan sengketa hasil Pilpres 2024 ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Prabowo-Gibran.

Otto Hasibuan pun menyebut, dengan putusan MK ini, maka artinya Prabowo-Gibran sah jadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

"Terhitung sejak putusan itu resmilah dan sahlah Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk 5 tahun ke depan," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

"Kemudian kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran atau kami, ini kemenangan bersama seluruh Rakyat Indonesia," tambahnya.

Otto juga berharap, keputusan yang telah dibacakan MK menjadi kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar bersatu kembali.

"Kita jadikan itu kemenangan bersama, perdebatan berjalan selama ini tetapi setelah putusan ini mari kita bersatu kembali untuk bangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak kedua perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sebagaimana diketahui, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.sinpo

Komentar: