Putusan Sengketa Pilpres 2024

TKN Hormati Dissenting Opinion Hakim MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 22 April 2024 | 20:40 WIB
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (SinPo.id/TKN)
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (SinPo.id/TKN)

SinPo.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya menghormati perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati," kata Nusron saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.

Menurut dia, dissenting opinion hanya bersifat opini dari sudut pandang hakim. Opini tersebut tidak akan bisa mengubah putusan utama MK yang menolak semua permohonan kubu 01 dan 03.

Sifat dissenting opinion pun tidak bisa ditindaklanjuti sebagai norma yang akan menjadi dasar untuk membuat sebuah keputusan baru ataupun undang-undang.

"Jadi dissenting opinion tidak mungkin kita tindak lanjuti  menjadi sebuah keputusan norma," kata dia.

Yang terpenting saat ini, kata Nusron, para hakim sudah membuat keputusan berkekuatan hukum yang menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dalam memutus sengketa itu, beberapa hakim MK mengutarakan dissenting opinion usai Hakim Ketua Suhartoyo membacakan putusan. Salah satu hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda, yakni Arief Hidayat dalam putusan atas permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dalam disenting opinion-nya, Arief mengatakan permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 seharusnya diputus dengan amar mengabulkan sebagian.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, kata Arief membacakan pendapat berbedanya atas putusan gugatan Anies-Muhaimin dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI.

Kendati terdapat perbedaan pendapat, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin. MK menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.sinpo

Komentar: