Korupsi Timah

Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah

Laporan: david
Kamis, 04 April 2024 | 13:11 WIB
Tersangka dugaan korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Tersangka dugaan korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, pada Kamis 4 April 2024.

Sandra Dewi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah dijerat Kejagung sebagai tersangka.

"Iya kami panggil sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, Kejagung merespons soal dugaan aliran uang korupsi timah ke Sandra Dewi. Kejagung enggan berspekulasi lebih jauh perihal dugaan adanya aliran uang korupsi timah ini.

"Kami tidak akan berandai-andai," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin 1 April 2024.

Ia mengatakan sampai saat ini penyidik tengah menelusuri aliran dana korupsi Harvey. Kuntadi menegaskan seluruh kegiatan penyitaan ataupun penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti.

Selain itu, Kuntadi juga menanggapi soal kemungkinan penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Harvey Moeis.

"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," tutur Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Kejagung juga bakal menyita seluruh aset milik Harvey Moeis dan orang di sekelilingnya jika terdapat indikasi aliran dana korupsi.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.sinpo

Komentar: