Putusan MK sengketa plipres

Hormati Putusan MK, PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 23 April 2024 | 14:53 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id -  Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menyampaikan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. PKS mengharapkan pasangan hasil Pilpres 2024 itu bisa menjalankan amanah rakyat Indonesia dengan baik.

"Saya ingin sampaikan juga, kami PKS mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, semoga Allah SWT memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, saat jumpa pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Syaikhu menekankan partainya menghormati putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024. Menurut Syaikhu, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati oleh pihak manapun sebagai putusan yang menjadi ujung proses demokrasi.

"Putusan MK terhadap sengketa pilpres 2024 bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus jadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres 2024," ujar Syaikhu menambahkan.

Ia menegaskan, putusan MK itu bukan menjadi ujung perjuangan untuk membawa perubahan Indonesia lebih baik. "Namun sejatinya bukan ujung perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk kita semua," katanya.

Tercatat hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03. MK menyebut permohonan pihak Anies dan Ganjar tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

 sinpo

Komentar: