Sudah Boleh Buka, Berikut Syarat Nonton Di Bioskop

Oleh: Riri
Selasa, 14 September 2021 | 09:48 WIB
Bioskop/SinPo
Bioskop/SinPo

SinPo.id - Pemerintah akhirnya mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi. Namun, kebijakan ini hanya untuk daerah dengan status PPKM level 2 dan 3.

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelonggaran tersebut diberikan karena penanganan Covid-19 sudah semakin membaik.

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," ujar Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu menjelaskan,  setiap orang yang ingin menonton di bioskop harus sudah divaksin yang dibuktikan dengan aplikasi Pedulilindungi.

"Dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," katanya.

Selain bioskop, pemerintah juga mengizinkan wilayah yang berada di level 3 untuk membuka tempat wisatanya. Pembukaan tempat wisata ini juga kata Luhut dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan memakai aplikasi Peduli Lindungi.

Khusus untuk destinasi wisata, kata Luhut, pemerintah memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang masuk. Hal ini melihat evaluasi kasus yang berada di Puncak dan Pangandaran yang penuh.

"Pemerintah juga menerapkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata. Kita mengurangi kendaraan yang datang kesana. Jadi biar gak pekan lalu di pangandaran terulang," ujarnya.

Meski sudah banyak pelonggaran, Luhut meminta masyarakat untuk tidak jemawa dengan keadaan yang semakin membaik ini, tetap menaati protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Ingat kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat," tandasnya.sinpo

Komentar: