Ray Rangkuti: Timsel KPU-Bawaslu Seperti 'Orang Presiden'

Laporan: Ria
Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:17 WIB
Direktur Lima, Ray Rangkuti/Net
Direktur Lima, Ray Rangkuti/Net

SinPo.id - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel KPU-Bawaslu) terdiri dari 11 orang. Dari jumlah itu 5 orang antaranya memiliki jabatan struktural yang bertanggung jawab terhadap Presiden.

Timsel sendiri diketahui bertentangan dengan UU 7/2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah 3 orang. Ketentuan timsel saat ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel itu sendiri.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Kamis siang (14/9).

"Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti "Orang presiden”,” ujar Ray Rangkuti dikutip dari RMOLID.

Aktivis 98 ini menyatakan, pemerintah seharusnya segera merespon pertanyaan publik terkait penilaian adanya 4 orang wakil pemerintah dalam Timsel penyelenggara pemilu 2021-2022.

Pertanyaan kata Ray Rangkuti, ini logis karena memang setidaknya ada 4 nama di dalam Timsel yang jabatannya berada di bawah struktur presiden.

"Yakni Pak Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan ibu Poengky Indarty. Keempat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap Presiden. Lembaga Kompolnas misalnya," tuturnya.

Pengamat politik jebolan UIN Jakarta ini menambahkan, yang menjadi soal jika "Orang Presiden" berada di struktural Timsel tentu berkaitan dengan kapasitas, integritas dan pengalaman anggota Timsel itu sendiri.

"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," tandas Ray Rangkuti.

Sebagai informasi, Timsel KPU-Bawaslu belakangan menjadi sorotan. Terutama, latar belakang Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro yang pada Pilpres 2019 lalu merupakan tim sukses Jokowi-Ma'ruf.

Komposisi Timsel juga dipertanyakan. Terdapat setidaknya 5 dari 11 Timsel yang memiliki jabatan publik. Ini berpotensi konflik kepentingan.

"Padahal, UU Pemilu membatasi perwakilan pemerintah hanya tiga orang," kata Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana.sinpo

Komentar: