Korupsi Dana Desa Di Banten, Kades Sodong Dan Anaknya Meringkuk Di Tahanan ?

Laporan: Samsudin
Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:46 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga/Ist
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga/Ist

SinPo.id - Polres Pandeglang menahan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial SJ serta anaknya YP atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp. 418.134.664,43.

YP (29) sendiri adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Operator Desa Sodong.  Keduanya menyerahkan diri ke Polres Pandeglang dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021 lalu melalui surat bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi  Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10) menjelaskan awal mula terungkapnya kasus tersebut.

Saat itu, SJ selaku Kepala Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN melalui APBD kabupaten  Pandeglang 2019 sebesar Rp. 772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan Desa.

Selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut. Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang digunakan atau realisasi sebesar Rp. 354.413.135,57.

“Untuk sisanya sebesar Rp 418.134.664,43 tidak digunakan sesuai proposal dan rencana kerja pemerintah (RKP) desa," kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang dari hasil korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," tegasnya.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyatakan selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.  "Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan Negeri Pandeglang.

Akibat perbuatan mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),”  tuntasnya.sinpo

Komentar: