KPK Tahan Dono Purwoko Atas Dugaan Kasus Korupsi Kampus IPDN Minahasa Sulut

Laporan: Samsudin
Rabu, 10 November 2021 | 18:14 WIB
Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko ditahan KPK atas dugaan korupsi/Net
Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko ditahan KPK atas dugaan korupsi/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara Dono Purwoko (DP).

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk diketahui sudah ditetapkan tersangka sejak 2018 silam. Dugaan korupsi itu sendiri dilakukan pada tahun 2011.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11) mengatakan, Dono Purwoko mengatakan, setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Dono Purwoko selama 20 hari pertama.

“Terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK pada rutan dimaksud," kata Karyoto.

Karyoto menjelaskan, akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: