Polisi Ciduk 48 WNA Sindikat Penipuan Modus Telepon Seks Di Markasnya Jakbar

Laporan: Rahmat
Sabtu, 13 November 2021 | 18:40 WIB
Gelar perkara penangkapan 48 WNA pelaku pemerasan/Ist
Gelar perkara penangkapan 48 WNA pelaku pemerasan/Ist

SinPo.id - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 48 warga negara asing (WNA) di tiga lokasi di Jakarta Barat atas dugaan pemerasan dan penipuan di dunia maya.

Mereka memeras korban dengan modus sex phone. Adapun tiga TKP tersebut antara lain, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut 48 tersangka ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam. Korbannya pun berasal dari China dan Vietnam. Yusri mengatakan sindikat penipuan ini telah beraksi sejak Agustus 2021. Hasil pemeriksaan awal, para korban dari pelaku diketahui merupakan warga negara China dan Taiwan.

"Ada 48 tersangka kami amankan. Korban rata-rata warga negara China dan Taiwan," kata Yusri Yunus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11), yang turut dihadiri polisi Taiwan.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, 48 tersangka tersebut terdiri dari 44 laki-laki dan 4 orang perempuan. Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan pihak kepolisian di Taiwan. Saat itu pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan pelaku berada di Indonesia.

"Hasil koordinasi laporan dari negara China dan Taiwan korban melaporkan dan kepolisian Taiwan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk profiling pelaku dan pelaku ada di Indonesia," beber Yusri.

Polisi kemudian menemukan lokasi para pelaku di wilayah Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan Tim Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Rovan Richard Mahenu di tiga lokasi, yakni di Jalan Cengkeh Ruko 22A-22G Jakarta Barat, Jalan Mangga Besar 1 Ruko No 31/33 Jakarta Barat dan di Ruko Jiu Jiu Xiang, kompleks Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.

Ditambahkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh. 

"Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya," terang Auliansyah.

"Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," lanjutnya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Polisi kini masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam proses penindakan kepada pelaku yang seluruhnya warga negara asing.sinpo

Komentar: