Pilu Istri Omeli Suami Mabuk Jadi Tersangka, Netizen: Hukum Macam Apa Ini?

Laporan: Samsudin
Kamis, 18 November 2021 | 14:08 WIB
Valencya menangis pilu menceritakan kasus hukum yang dihadapinya/Repro
Valencya menangis pilu menceritakan kasus hukum yang dihadapinya/Repro

SinPo.id - Kinerja penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut di Indonesia kembali dipertanyakan. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap perempuan bernama Valencya (45) yang disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri tidak profesional.

Kebiasaan mabuk-mabukan itu juga yang membuat mereka berdua bercerai. Namun, Chan yang tidak menerima perceraian itu hingga akhirnya membuat laporan atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 yang membuat psikisnya terganggu.

Valencya yang sebelumnya dilaporkan Chan ke Polda Jawa Barat oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka. Valencya alias Nengsy Lim harus menghadapi tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang.

Bagi sebagian besar netizen, apa yang dilakukan Valencya dengan mengomeli suami mabuk dinilai hal wajar. Valencya sendiri merasa terpukul dengan tuntutan penjara satu tahun terhadap dirinya. Berlinang airmata, Valencya mengatakan, hukuman terhadap dirinya sangat-sangat tidak adil.

“Banyak kebohongan di hukum ini,” ucap Valencya berlinang airmata, seperti dilihat dalam potongan video pendek yang beredar di media sosial, Kamis (18/11).

Sebagai single parent yang harus membesarkan dua orang anak, Valencya tidak berhenti meneteskan airmata menceritakan ketidakadilan terhadap dirinya.

“Tidak boleh marah pada suami, padahal suami pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. marah sedikit dipenjara,” ucap Valencya lagi sembari ditenangkan salah seorang kuasa hukumnya.

Melihat penggalan video tangisan Valencya serta pemberitaan yang beredar, netizen ikut meluapkan emosinya kepada oknum penyidik. Mereka mempertanyakan letak hati nurani oknum penyidik tersebut.

“Polisi dan jaksa dan seterusnya yg nangani kasus ini mah harusnya dipertanyakan udah.. ngga malu,” tulis @fajarnugros.

“Hukum macam apa ini. Istri marahi suami langsung istri dipenjara. Kemaren ada juga ibu2 dikeroyok preman, malah si ibunya jadi tersangka, makin nggak jelas hukum ini,” tambah akun @DefitsoKoto.

“Hah gila ini kasus beneran? Gua kira cuma lucu lucuan doang, ya Allah beri keadilan se adil adilnya pada ibu ini Aamiin,” imbuh @diahputrilstari.

Kasus ini lalu menjadi perhatian masyarakat dan Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk melakukan eksaminasi khusus pada kasus tersebut. Eksaminasi khusus dilakukan pada Senin (15/11).

"Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," kata Leonard dalam keterangan persnya.

Salah satu hasil dari eksaminasi khusus itu yakni Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat tak peka dalam menangani kasus macam ini.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis' atau kepekaan," kata Leonard.

Selain itu, dalam penuntutan tersebut pun ditemukan sejumlah permasalahan. Mulai dari jaksa tak mengikuti pedoman Jaksa Agung hingga penundaan pembacaan amar tuntutan yang berlangsung hingga empat kali persidangan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung, guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Leonard.

Atas dasar itulah, Kejagung memutuskan penanganan perkara ini akan dilakukan oleh JAMPidum secara langsung. Semua jaksa yang menangani perkara ini akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

sinpo

Komentar: