KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara Atas Dugaan Korupsi Rp 18,9 Miliar

Laporan: Samsudin
Kamis, 18 November 2021 | 18:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka Bupati Sungai Hulu Utara, Abdul Wahid (AW), Kamis (18/11)/Ist
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka Bupati Sungai Hulu Utara, Abdul Wahid (AW), Kamis (18/11)/Ist

SinPo.id - KPK langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) selama 20 hari ke depan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konfrensi pers Kamis (18/11) mengatakan, AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara 2 periode (2012 s/d 2017 dan 2017 s/d 2022) itu disebut menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.

Menurut Firli, uang tersebut diduga sebagai komitmen fee sejumlah proyek yang akan dikerjakan kontraktor. Dalam hal ini, AW menerima 10 persen komitmen fee dari setiap proyek yang ada. Sementara MK menerima 5 persen.

"Tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode  menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW," ujar Firli.

Lanjut Firli, Abdul Wahid disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta. Commitment fee ini diterima melalui Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).

"Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," kata Firli.

Selain melalui perantaraan MK, Abdul Wahid diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Beberapa commitment fee tersebut diberikan pada tahun 2019 dengan jumlah Rp 4,6 miliar. Kemudian, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar. Dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar.

Firli mengatakan, selama proses penyidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah uang. Uang ini diamankan dalam bentuk tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Dan pada hari ini, kita melakukan penahanan paksa terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan,” tuntasnya.

sinpo

Komentar: