Usut Korupsi e-KTP, KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Paulus Tannos
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP-el).
Pada Senin (22/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
Empat orang itu adalah, mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, EP Yulianto; Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi; mantan Direktur Utama PT Superintending Compani of Indonesia (Sucofindo), Arief Safari; dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati.
"Saksi diperiksa untuk tersangka PLS," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dalam kasus ini, bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkembangan terakhir, KPK menyebut Tannos tengah berada di Singapura. KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9) lalu. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu