Ormas PP Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Anggota Tersangka Demo Rusuh Di DPR

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 26 November 2021 | 17:02 WIB
Ketua BPPH PP Razman Arif Nasution (jas hitam) saat memberikan keterangan pers/ist
Ketua BPPH PP Razman Arif Nasution (jas hitam) saat memberikan keterangan pers/ist

SinPo.id - Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Razman Arif Nasution mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap kader yang ditangkap dan ditetapkan tersangka usai aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR-DPR, Kamis (25/11).

Razman mengatakan sebanyak 36 kader PP yang ditangkap Polda Metro Jaya masih diperiksa oleh penyidik.

"Kita akan melakukan bantuan hukum meskipun sekarang dalam tahap pemeriksaan, akan diatur dalam 1 kali 24 jam itu boleh diperiksa oleh polisi," kata Razman dalam keterangan persnya di bilangan, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).

Dia menyebut pihaknya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada aparat kepolisian terkait insiden pengeroyokan oleh anggota PP terhadap salah satu aparat yang mengamankan aksi.

"Terkait dengan hal ini (pengeroyokan), juga pak Sekjen dan kami BPPH sudah membangun komunikasi dengan pak Kapolda," kata Razman.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap puluhan peserta aksi unjuk rasa ormas PP di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta yang berakhir ricuh. Berbagai jenis barang bukti pun diamankan, mulai dari senjata tajam hingga peluru revolver.

"Salah satunya adalah membawa dua butir peluru dua butir peluru yang diduga kaliber 38 yang punya revolver, dengan barbuk ini akan kita kembangkan terus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Menurut Tubagus, sebanyak 21 orang anggota ormas PP diamankan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951. Saat ini sudah ada 15 orang anggota ormas PP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Selain itu, Tubagus menyampaikan masih menyelidiki adanya tindak pidana pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Dalam perkara ini, pihak Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sudah mengamankan satu orang. Nantinya para pelaku pengeroyokan Karosekali akan dikenakan pasal 170 KUHP.

"Polda Metro kalau ada unras (unjuk rasa) bertugas melayani mengamankan. Sekarang petugas yang sedang mengamankan kok malah diserang. Pelanggaran terhadap pasal 170 kita terapkan," tuturnya.sinpo

Komentar: