Sidang Kasus Terorisme Tertutup, Terdakwa Munarman Ngotot Minta Hadir

Laporan: Samsudin
Rabu, 01 Desember 2021 | 11:47 WIB
Eks Sekum FPI, Munarman/net
Eks Sekum FPI, Munarman/net

SinPo.id - Sidang perdana kasus terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (1/12), sekitar pukul 09.35 WIB berlangsung tertutup.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dihadiri Munarman secara online. Namun, ia melayangkan protes ke majelis hakim karena ingin menghadiri sidang tersebut secara langsung.

"Mata saya kesulitan majelis hakim, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum. Saya nggak bisa lihat dengan jelas dari yang ada di situ sementara Perma 4/2020 harus bisa dilihat secara jelas, terima kasih," protes Munarman.

Diketahui, Munarman dalam sidang ini menyampaikan sejumlah hal yang menjadi keberatan. Salah satunya dia minta hadir sidang secara langsung.

"Jadi dengan segala hormat, saya mohon karena saya sudah berkali-kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," kata Munarman.

Selain itu, Munarman mengajukan permohonan melalui hakim agar jaksa memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan pelapor yang berkaitan dengan perkaranya. Dia keberatan karena pengacaranya hanya mendapat BAP dia sebagai tersangka.

"Bahwa berkas perkara itu hanya mendapatkan surat dakwaan dan berita acara saya sendiri. Sementara dalam KUHAP, kita sama-sama tahu, pasal tak disebutkan lagi, bahwa saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh pada saat penuntutan dan persidangan," kata Munarman.

Karena terjadi saling protes antara jaksa dan Munarman, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan dilanjutkan kembali Rabu (8/12) depan. Pada sidang berikutnya ini, Hakim meminta Jaksa menghadirkan langsung Munarman.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan. Insyaallah kita akan bacakan hari Rabu 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian soal berita acara, silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim ketua.

Dijaga ketat aparat

Sementara itu, sidang perdana Munarman tersebut dijaga ketat sedikitnya oleh 300 aparat gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Para aparat gabungan itu nampak berjaga di gerbang. Mereka memeriksa isi tas setiap pengunjung pengadilan. Sementara itu, di sekitar area PN Jaktim tidak terlihat kendaraan taktis milik kepolisian. Lalu lintas di Jalan Raya Dr. Sumarno tampak lancar.

"Ada sekitar 300 personel dari gabungan polda, dan polres, TNI, Satpol PP dan Dishub," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan saat ditemui awak media di PN Jaktim, Rabu (1/12).sinpo

Komentar: