Polisi Ciduk Penyalur Honorer Bodong Yang Janjikan Bisa Kerja Di Pemkot Bekasi

Laporan: Samsudin
Sabtu, 08 Januari 2022 | 19:09 WIB
Polres Metro Bekasi amankan penyalur TKK bodong/ ig @restrobekasikota_official
Polres Metro Bekasi amankan penyalur TKK bodong/ ig @restrobekasikota_official

SinPo.id - Sebanyak 12 warga di Kota Bekasi harus kehilangan uang mereka karena menjadi korban penipuan pria berinisial MAD. Oleh pelaku, korban dijanjikan bisa diterima kerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di Pemkot Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot.

Nyatanya, janji MAD tak kunjung bisa diwujudkan. Padahal para korban sudah menyerahkan uang setidaknya Rp 20-30 juta perorang. Uang yang mencapai Rp250 juta itu dipergunakam MAD untuk foya-foya. Pelaku MAD pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diciduk aparat kepolisian dari Metro Bekasi Kota.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hengki, pelaku yang merupakan wiraswasta ini diduga menipu korban masing-masing korbannya sebesar Rp20-30 juta. dalam aksinya, MAD meminta korban menyerahkan sejumlah uang.

“Namun korban tidak pernah dijadikan tenaga kerja kontrak di kantor Walikota Bekasi hingga saat ini," ungkap Kapolres dalam rilis perkara, Sabtu, (8/1).

"Korban menyerahkan uang rata-rata Rp 20 sampai Rp30 juta dengan total sembilan orang atau dengan total kerugian Rp250 juta. Modus operandi ini ternyata ada beberapa laporan polisi lain yang berkaitan dengan tersangka, dan ada tambahan tiga laporan polisi jadi ada 12 orang," katanya.

Pelaku, kata dia, menggunakan hasil penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bergaya hidup mewah seperti dihabiskan untuk hiburan. Ditambahkan Hengki, pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan untuk bekerja di Pemkot Bekasi itu.

"Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi terkait kasus ini," paparnya.

Lebih lanjut, Hengki mengimbau jika ada warga lain yang mengalami penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara atas perbuatannya, MAD dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.sinpo

Komentar: