Dasco: DPR Komit Perjuangan RUU TPKS Jadi UU

Prihatin Kekerasan Seksual Anak

Laporan: Jihan Nabila
Minggu, 09 Januari 2022 | 11:53 WIB
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Halida/SinPo
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Halida/SinPo

SinPo.id - Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi Jakarta Selatan, mendapat atensi Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco. Ketua Harian DPP Gerindra itu langsung menemui ibu korban.

Dalam pertemuan dengan ibu korban itu, Dasco menceritakan, anak malang itu hanya tinggal dengan ibunya, Nurjanah. Dan pelaku adalah keluarga dekat dari korban.  

“Orangtua korban yang hanya tinggal dengan anaknya tadi telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/1).

“Dan ini ternyata kejadian bukan baru sekali ini yang kedua kali. Dan selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya,” tegas Dasco.

Untuk mencegah kasus sama terjadi berulang dan berulang, katanya, DPR RI sangat berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjadi Undang-undang.

“Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus,” tegasnya.

“Sehingga kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat, tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya,” tegas Dasco.

Ditanya ada yang memperlambat pengesahan RUU TPKS di DPR, Dasco menjelaskan, dengan dibawa dan dibahas di paripurna, tentunya RUU TPKS akan disepakati oleh semua fraksi.

“Saya pikir dengan dibawa ke paripurna ke rapat paripurna tentu itu akan membuat rancangan undang-undang tersebut disepakati oleh semua fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurna kan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” jelasnya.

Ditanya apakah RUU TPKS akan dikembalikan ke Baleg atau Pansus karena ini kan melibatkan sejumlah pihak? Dasco mengatakan, pembahasan akan diserahkan dalam rapat badan musyawarah yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.

“Pada pembukaan masa sidang, kita akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna,” demikian Dasco.sinpo

Komentar: