KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Januari 2022 | 12:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding/net
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding/net

SinPo.id - Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) meminta Kepala daerah untuk menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyusul dilakukannya penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Rahamat terjerat dalam perkara dugaan melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi," kata Ipi melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (10/1).

Menurut Ipi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance.

Ipi menambahkan, dari studi yang dilakukan lembaga antirasuah, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan atau conflict of interest.

Menurutnya, penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan merupakan bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah.

Lebih jauh Ipi memaparkan, dalam konflik kepentingan juga kerap terjadi pada saat proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.

"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," ucapnya.

Lebih jauh Ipi menjelaskan, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi, dan pembangunan budaya instansi.

Selain itu, dalam upaya perbaikan sistem, KPK telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," tutupnya.sinpo

Komentar: