Kasusnya Diatensi DPR, Paman Yang Cabuli Ponakan Di Jaksel Ditetapkan Tersangka

Laporan: Jihan Nabila
Senin, 10 Januari 2022 | 17:45 WIB
Rilis perkara pencabulan anak di Setiabudi yang diatensi Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad/Jihan/SinPo
Rilis perkara pencabulan anak di Setiabudi yang diatensi Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad/Jihan/SinPo

SinPo.id - Kasus dugaan pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan adalah paman korban. kasu ini sendiri menjadi atensi Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penanganan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan didamping Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianti dan Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, Senin (10/1) mengatakan, pelaku sudah diamankan dan ditahan Polsek Setiabudi.

“Kasus ini diterima Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022. Korban seorang anak perempuan 9 tahun. Pelaku masih ada hubungan keterkaitan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri, Inisialnya EW alias AN usia 60 tahun,” kata Endra Zulpan, kepada wartawan.

Menurut Zulpan, pencabulan itu dilakukan selama dua kali oleh korban. Pertama, pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 WIB. Kemudian Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di kamar rumahnya, yang beralamat di jalan Menteng Rawapanjang, Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban,” jelasnya.

Dalam laporanya, ibu korban, jelas Zulpan, bahwa anaknya telah mendapatkan perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakukan oleh korban di bawah tekanan.

Kemudian dari kasus ini, penyidik dari Polres Metro Setiabudi bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dengan melakukan visum terhadap korban dan juga visum psikis di rumah sakit Cipto Mangun Kusumo.

“Hasil visum mendukung adanya kekerasan seksual dan pencabulan itu. Maka penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya, pada pukul 13.00 tanggal 5 Januari,” tegasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya adalah pakaian yang digunakan pelaku atau tersangka, kemudian pakaian yang digunakan oleh korban dan juga beberapa uang di antaranya pecahan Rp 10.000 dan Rp 5000 dengan jumlah Rp 25 ribu.

“Uang ini sebagai iming-iming daripada tersangka kepada korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1, kemudian subsider pasal 76D juncto pasal 81 terkait dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” kata Zulpan.

Zulpan juga menyinggung atensi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang sudah melakukan pertemuan dengan ibu korban serta menemui pihak Polsek Metro Setiabudi yang mengapresiasi langkah kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kecepatan penanganan terhadap korban kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Beliau (Sufmi Dasco) juga menyampaikan dengan kejadian berulang seperti ini, ini akan menjadi kekuatan bagi anggota dewan dalam mempercepat pengesahan RUU TPKS (Tindak Pidana Seksual) menjadi undang undang,” imbuhnya.sinpo

Komentar: