Ferry Koto Nilai Pelaporan Ubedilah Merugikan Citra Gibran-Kaesang Maupun Jokowi

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 16 Januari 2022 | 13:46 WIB
Ferry Koto/Twitter
Ferry Koto/Twitter

SinPo.id - Aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Zulfery Yusal Koto atau Ferry Koto turut mengomentari aksi relawan Jokowi Mania (Jokman) Immanuel Ebezer (Noel) melaporkan balik Ubedilah Badrun. Hal itu menurutnya justru merugikan citra putra Jokowi, Gibran maupun Kaesang.

Hal itu disampaikan Ferry Koto melalui cuitanya di akun Twitter @ferrykoto, dikutip SinPo.id, Minggu (16/1). Dikatakan Ferry, dengan adanya pelaporan balik tersebut, malah akan muncul prasangka adanya intervensi kekuasaan, padahal tidak.

“Menurut saya, langkah melaporkan Ubedilah ini justru merugikan citra Gibran & Kaesang, dan tentu Presiden. Malah muncul prasangka ada intervensi kekuasaan, padahal tdk. Gibran, sudah tunjukan tunjukan sikap yang tepat sebaga anak Penguasa di negara Demokratis yg berdasarkan hukum bkn kekuasaan,” cuitnya.

Disampaikan Ferry Koto, di negara Demokratis yang berlandaskan Hukum, proses pelaporan semacam ini biasa saja. Dan harus disikapi dengan penuh penghormatan. Cara Gibran merespon pelaporan dirinya itulah cita-cita aktivis 1998. Tak unjuk kuasa, siap diperiksa, jika terbukti siap mempertanggungjawbkan.

“Dari sisi hukum, Immanuel Ebenezer tak punya legal standing melaporkan Ubedilah dgn sangkaan Pasal 317 KUHP (delik adun). Yg punya legal standing karena kehormatan dan nama baiknya terserang itu adalah Gibran dan Kaesang. Bukan orang lain,” jelasnya.

Dijelaskan Ferry Koto, untuk membuktikan bahwa pengaduan atau pemberitahuan adalah palsu, dalam kasus ini tentu mau tidak mau hanya KPK yang bisa menentukan. Tak bisa orang lain. Jadi tunggu KPK menyampaikan apakah betul ada pidana seperti tuduhan Ubedilah. Jika tak ada?

“Jika KPK nantinya tak menemukan adanya tindakan pidana seperti sangkaan dalam laporan Ubedilah kepada KPK, maka itulah namanya pengaduan palsu. Dan Gibran dan Kaesang bisa melaporkan dengan pasal 317 terhadap Ubedillah. Karena yg difitnah mereka bukan orang lain,” urainya.

“Di sinilah diantara yang diperjuangkan bukan saja aktivis 1998, tapi seluruh yang mengklaim dirinya aktivis. Persamaan dalam hukum. Sy misal diadukan ke Polisi, ternyata aduannya palsu, maka Sy bisa laporkan balik dg pasal 317. Ini berlaku juga bagi Gibran dan Kaesang,” tambahnya.

Menutup cicitanya, Ferry Koto menilai, tidaklah tepat jika ada yang mengaku aktivis 98 malah mempidanakan yang melaporkan adanya dugaan adanya pidana yang dilakukan anak penguasa.

“Jadi, hemat saya, tidaklah tepat jika kita mengaku aktivis 1998, malah mempidanakan orang yg melaporkan adanya dugaan, ingat baru dugaan. Biarkan hukum bekerja. Dan kita juga harus hormati anak Presiden jika nanti melaporkan balik,” demikian Ferry Koto.sinpo

Komentar: