Pimpinan KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan, Dewas: Sedang Diselidiki

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Januari 2022 | 17:33 WIB
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar/net
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar/net

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut telah mendapatkan satu laporan baru tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pinatauli Siregar. Samapi saat ini Dewas masih menyelidiki laporan tersebut.

"Ada satu laporan lagi tentang beliau yang disampaikan yang kami terima, itu sedang kami lakukan penyelidikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (18/1).

Menurutnya, pihaknya sudah berangkat ke Medan untuk menyelidikinya, akan tetapi hingga saat ini Dewas belum bisa menyimpulkan bukti adanya perbuatan tersebut.

"Kami tidak bisa menyimpulkan bukti adanya perbuatan itu, Nanti pada saatnya akan kami sampaikan," ucap Tumpak.

Ketika ditanya terkait disebutnya nama Lili Pinatauli oleh terdakwa mantan penyidik KPK Stefanus Robin didalam persidangan, Tumpak menyebut kalau kasus tersebut sudah disidangkan oleh Dewas didalam pelanggaran etik.

"Sudah kita sidangkan Ibu LPS di dalam pelanggaran etik nya, sekarang disebut-sebut lagi di dalam persidangan,"

"Kami belum melihat ada perbedaan apa kasusnya itu juga yang diceritakan oleh penyidik Robin itu juga bahwa dia bertemu dengan Syahrial dia menunjuk seorang pengacara, Itu itu sudah kami sidangkan," tambahnya.

Seperti diketahui, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.

Dewas KPK kemudian memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.sinpo

Komentar: