Dewas KPK Izinkan 186 Penyadapan, Penggeledahan Dan Penyitaan Selama 2021

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Januari 2022 | 17:27 WIB
Laporan kinerja Dewas KPK selama 2021/SinPo/Khaerul
Laporan kinerja Dewas KPK selama 2021/SinPo/Khaerul

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sepanjang tahun 2021 memberikan setidaknya 186 izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Selama tahun 2021 sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor  70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 186 izin," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Selasa (18/1).

Indriyanto merinci dari 186 Izin tersebut terdiri dari Penyadapan sebanyak 79 kali, Izin Penggeledahan sebanyak 42 kali dan Izin Penyitaan sebanyak 65 kali.

Ia menjelaskan, seluruh permohonan dimaksud, diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Menurutnya, pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar 4 sampai 6 jam saja.

Selain itu, Dewas juga melakukan monitoring pelaksanaan Izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan/atau penyidik sebanyak 43 buah," ucap Indriyanto.

Sedangkan, lanjut Indrianto, verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249 buah. Dengan rincian 198 berita acara penyitaan dan 51 berita acara penggeledahan.

Hal tersebut diungkapkan dalam laporan kinerja Dewas tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK atau Gedung Lama KPK, Jakarta.sinpo

Komentar: