Rahmat Effendi Diduga Sunat Dana ASN, KPK Periksa Lurah-Pejabat Pemkot BekasI

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 24 Januari 2022 | 11:34 WIB
KPK dalami aliran uang ke Rahmat Effendi/SinPo
KPK dalami aliran uang ke Rahmat Effendi/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran sejumlah dana untuk tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) yang berasal dari potongan dana para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi.

Penelusuran dilakukan pada hari Kamis (20/1) dan Jumat (21/1) kepada tujuh Lurah dan pejabat di Pemkot Bekasi sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk Tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung Tsk RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan Tsk RE di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta, Senin (24/1).

Ali menjelaskan, para saksi yang hadir yaitu Akbar Juliando selaku ASN / Lurah Kranji, Predi Tridiansah selaku ASN / Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Ngadino selaku Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Pra Fitria Angelia selaku Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi,

Kemudian Djunaidi Abdillah selaku Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara, Isma Yusliyanti selaku Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Ahmad Hidayat selaku Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, lalu Diah selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bekasi dan Ina selaku Staf bagian hukum.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Ali menambahkan, selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa saksi lain dari pihak swasta, yaitu Nasori selaku Direktur Marketing PT MAM Energindo.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," tambahnya.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

KPK menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Komentar: